PETUNJUK BERDAGANG SECARA ONLINE SECARA SYAR'I

PETUNJUK BERDAGANG SECARA ONLINE SECARA SYAR'I
berdagang secara syar'i jual beli halal bisnis online syariah

1. Barang yang ditawarkan untuk diperjualbelikan adalah barang yang HALAL
2. Penjual menjelaskan secara rinci spesifikasi barang yang ditawarkan di dalam media promosi yang dibuat, sehingga seolah-olah orang yang membaca atau melihat promosi barang tersebut melihat dengan jelas barang  di hadapannya.
3. Apabila barang bukan miliknya dan atau dirinya bukan perwakilan dari distributor barang tersebut, maka tidak boleh mengatakan "SAYA JUAL" atau "DIJUAL" namun menggunakan kata-kata "SIAP DIPESAN" atau "SILAHKAN PESAN/ ORDER"
4. Apabila barang yang ditawarkan merupakan miliknya (hasil produksi sendiri atau sudah dibeli dari dan dikuasai)maka boleh menyampaikan dalam promosi dengan kata-kata "DIJUAL" atau "FOR SALE".
5. Harga barang dan cara pembayaran di Jelaskan secara rinci.
6. Pembeli memiliki hak memilih untuk melanjutkan atau membatalkan pembelian pesanannya apabila barang yang diterima berbeda dengan yang dipesan.

No comments:

Powered by Blogger.